POLA PENGEMBANGAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS NASIONAL

Kegiatan Kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia, seperti tertuang dalam pasal 14 ayat 1 sampai dengan 3 dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam pasal ini telah tertulis bahwa organisasi kemahasiswaan diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan, penalaran, dan minat serta bakat.