SYARAT PENERIMA KJMU TAHAP I TAHUN 2022
1. Persyaratan Umum Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
2. Persyaratan Khusus Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU:
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah apda Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur Reguler dengan Akreditasi Institusi A dan Program Studi yang Terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan;
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
- Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua);
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur Reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur Reguler dengan Akreditasi Institusi A dan Program Studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun Berjalan.
PENDATAAN KJMU
- Form Kelengkapan Data (Formulir Pendaftaran KJMU 2022);
- Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/Sederajat Sekolah Asal;
- Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (Form 1)
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp. 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
- Laporan Pertaggungjawaban 1 (satu) Semester;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Pendaftaran/Nomor Ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;
Dalam Hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP; dan
- Fotokopi Buku Tabungan KJP.
sumber informasi KJP PLUS