PENDAFTARAN KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU) TAHAP I TAHUN 2022

SYARAT PENERIMA KJMU TAHAP I TAHUN 2022

1. Persyaratan Umum Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

2. Persyaratan Khusus Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan KJMU:

  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah apda Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur Reguler dengan Akreditasi Institusi A dan Program Studi yang Terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan;
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • Pengajuan paling lama pada semester 2 (dua);
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur Reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur Reguler dengan Akreditasi Institusi A dan Program Studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun Berjalan.

PENDATAAN KJMU

  1. Form Kelengkapan Data (Formulir Pendaftaran KJMU 2022);
  2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/Sederajat Sekolah Asal;
  3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. (Form 1)
  • Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp. 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
  • Laporan Pertaggungjawaban 1 (satu) Semester;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Bukti Pendaftaran/Nomor Ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;

Dalam Hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP; dan
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP.

sumber informasi KJP PLUS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − one =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.